BENTUK
– BENTUK BADAN USAHA
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik
perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Artinya apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus
menanggung seluruh kerugian itu.
- Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
-
Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
-
Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribad
-
Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-
Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
-
Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-
Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang Lebih besar
-
Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-
Sewaktu
- waktu dapat dipindah tangankan
- Kelebihan:
1. Seluruh laba menjadi miliknya.
Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang
dihasilkan perusahaan.
2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu
pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik
perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam
mengambil keputusan.
4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu
dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan
perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
- Kelemahan:
1. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua
kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan
sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen
dipegang oleh beberapa orang.
4.
Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2.
Badan
Usaha Firma
Firma
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
- Ciri dan Sifat Firma :
-
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
-
Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-
Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-
Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
-
Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
-
Mudah
memperoleh kredit usaha
- Kelebihan
1. Karena jumlah modalnya lebih besar
dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan
usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2. Kemampuan manajemen badan usaha
firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
3. Badan usaha firma tidak memerlukan
akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
- Kelemahan
1. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.
Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
- Ciri dan Sifat CV :
-
sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
-
Modal besar karena didirikan banyak
pihak
-
Mudah mendapatkan kridit pinjaman
-
Ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-
Relatif mudah untuk didirikan
-
Kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu
- Kelebihan
1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda lebih mudah menerima suntikan
dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di
Indonesia.
3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Kelemahan
1. Seperti yang telah saya terangkan diatas,
sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal
yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
- Ciri dan Sifat PT:
-
Kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
-
Modal dan ukuran perusahaan besar
-
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada
di tangan pemilik saham
-
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
-
Kepemilikan mudah berpindah tangan
-
Mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
-
Keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
-
Kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
-
Sulit untuk membubarkan PT
-
Pajak berganda pada pajak penghasilan
/ pph dan pajak deviden
- Kelebihan
1. Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda
termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik.
Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal
untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi
jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih
cakap.
- Kelemahan
1. PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai
pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan
terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT
dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena
segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi
yang menyangkut laba perusahaan.
5.
Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara
dan sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta dan luar negeri.
- Kelebihannya adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
- Kekurangannya adalah Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
6.
Perusahaan
Daerah (PD)
- Kelebihannyanya adalah keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara
- Kekurangannya adalah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah, Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD, Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
7.
Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perusahaan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan.
- Kelebihannya
- Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
- Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
- Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
- Kekurangannya
- Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
- Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
- Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
- Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
8.
Perusahaan
Negara Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
- Kelebihan perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat,
- Kekurangannya, adalah sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
9.
Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
- Kelebihan
§ Prinsip pengelolaan bertujuan
memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan
pabik pengilingan padi.
§ Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
§ Dasar sukarela, orang terhimpun
dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
§ Mengutamakan kepentingan Anggota.
- Kekurangan
§ Keterbatasan dibidang permodalan.
§ Daya saing lemah.
§ Rendahnya kesaran berkoperasi pada
anggota.
§ Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
10.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
- Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
- Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar